Polda Jambi Menghentikan Penyelidikan Kasus Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik yang Menyerat Komedi
JAMBIIN.COM, Jambi, 9 Agustus 2023 - Penyidik dari Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi telah menghentikan penyelidikan terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang melibatkan komedian Debi Ceper. Dalam kasus ini, Debi Ceper dilaporkan oleh Syarifah Fadiyah Alkaf atas komentarnya yang dianggap melecehkan siswi yang memperjuangkan nasib neneknya dalam konflik dengan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL).
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Andi Purwanto, mengkonfirmasi penghentian penyelidikan ini pada hari Rabu (9/8). Ia menjelaskan bahwa penyelidikan dihentikan karena belum terkumpul cukup bukti yang mendukung kasus ini untuk naik ke tahap penyidikan lebih lanjut.
Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang diunggah oleh Tim Penyidikan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, dijelaskan beberapa poin terkait perkembangan kasus ini:
-
Pada tanggal 29 Mei 2023, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi menerima laporan pengaduan dari Syarifah Fadiyah Alkaf terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial Instagram @infoanakjambi yang melibatkan akun Instagram @debiceper23.
-
Tim penyelidik melakukan tahapan-tahapan penyelidikan terhadap laporan pengaduan tersebut.
-
Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara, dihasilkan kesimpulan bahwa tindakan yang dilaporkan belum memenuhi unsur Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
-
Sebagai hasilnya, penyelidik Ditreskrimsus Polda Jambi memutuskan untuk menghentikan penyelidikan terhadap kasus ini. Namun, kemungkinan untuk membuka kembali penyelidikan akan ada apabila terdapat bukti baru (Novum) di kemudian hari.
Kasus ini bermula dari komentar yang ditulis oleh akun @debiceper23 terhadap video Fadiyah Alkaf. Komentar tersebut berkaitan dengan perjuangan Fadiyah dan keluarganya dalam kasus melawan PT RPSL terkait tuntutan ganti rugi atas kerusakan akibat material pabrik yang melintas di dekat rumah nenek Hapsah.
Perhatian terhadap kasus ini semakin meluas ketika Fadiyah Alkaf juga melaporkan Pemerintah Kota Jambi dan Debi Ceper ke Polda Jambi. Dukungan dari berbagai pihak pun mengalir kepada Fadiyah, termasuk dari Menkopolhukam Mahfud Md, yang mengajak publik untuk tidak membiarkan Fadiyah berjuang sendirian.
Pada akhirnya, kasus ini berakhir dengan pencabutan laporan oleh pihak yang melaporkan, yakni Muhamad Gempa Awaljon Putra, Kabag Hukum Setda Kota Jambi. Proses perdamaian dilakukan melalui mekanisme restorative justice.(***)
Penulis:
Editor:
LEAVE A REPLY