PetroChina Bersama SKK Migas - KKKS Wilayah Jambi Gelar Dialog dan Diskusi Ketenagakerjaan Hulu Migas

PetroChina Bersama SKK Migas - KKKS Wilayah Jambi Gelar Dialog dan Diskusi Ketenagakerjaan Hulu Migas

63,658
0

JAMBIIN.COM, Jambi - Kota Jambi, Senin (27/3/2023) PetroChina International Jabung Ltd. berkontribusi besar dalam gelaran Dialog dan Diskusi Ketenagakerjaan Hulu Migas bersama Kementerian Ketenagakerjaan (KEMNAKER) RI, Kementerian ESDM RI, SKK Migas - KKKS Wilayah Jambi, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi. 

 

Kegiatan Dialog dan Diskusi Ketenagakerjaan Hulu Migas tersebut, diinisiasi oleh SKK Migas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang berada di wilayah operasi kerja Provinsi Jambi.

 

Hadir secara langsung dalam kegiatan ini, yakni Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (WAMENAKER RI), Afriansyah Noor, Gubernur Jambi, Al Haris, Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Rudi Satwiko, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan KEMNAKER RI, Yuli Adiratna, Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja KEMNAKER RI, Heri Susanto, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumatera Bagian Selatan, Anggono Mahendrawan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Bahari, Vice President Human Resources and Relations PetroChina International Jabung Ltd., Dencio Renato Boele, dan Para Pimpinan KKKS di Wilayah Jambi serta Para Pemangku Kepentingan Bidang Ketenagakerjaan di Lingkup Provinsi Jambi.

 

Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Rudi Satwiko menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakannya acara diskusi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman bersama terkait aturan dan regulasi terkait pengawasan ketenagakerjaan serta dasar hukum penerapan Kesehatan Keselamatan Kerja dan lindungan lingkungan (K3LL) di lingkungan hulu migas.

 

“Acara ini diadakan juga dengan tujuan untuk mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan hubungan yang telah terjalin dengan sangat baik diantara kita selama ini. Dengan informasi-informasi yang didapatkan, semoga kita dapat melaksanakan pemenuhan energi nasional dengan penerapan suasana kerja yang sehat dan mengutamakan keselamatan khususnya di industri hulu migas, demi mewujudkan cita-cita mencapai produksi 1 juta BOPD dan 12 BSCFD di tahun 2030,” ujarnya.

 

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Afriansyah Noor, dalam sambutan sekaligus membuka acara secara resmi, menyampaikan bahwa Kontraktor Kontrak Kerja Sama agar terus berhati-hati dalam melakukan operasional kerjanya.

 

“Kami dari Kementerian Ketenagakerjaaan mengingatkan, saling mengingatkan agar tupoksi kita ini berjalan dengan baik. SKK Migas sebagai pengawas hulu ya agar lebih mengawasi pergerakan sumber daya alam yang kita punya, dan tentunya yang mendapatkan kepercayaan untuk mengelola sumber daya alam ini digunakan sebaik-baiknya,” ujarnya.

 

“Alhamdulillah kemarin Pak Dencio sudah mampir ke kantor saya dan menginformasikan bahwa PetroChina memperoleh kepercayaan pemerintah untuk perpanjangan operasi migasnya di Jambi 20 tahun ke depan, untuk itu diharapkan dapat memberikan kontribusi yang terbaik untuk Provinsi Jambi,” WAMENAKER RI menambahkan.

 

Afriansyah Noor juga meminta SKK Migas, agar lebih transparan dalam menyampaikan data terkait kontribusi KKKS Provinsi Jambi kepada daerah dan masyarakat di wilayah operasi kerjanya.

 

“Saya sudah cek, hampir 98 persen tenaga kerja PetroChina itu tenaga lokal, dan bahkan untuk gajinya sudah di atas UMP. Jadi PetroChina dan SKK Migas buat konferensi pers saja apa-apa yang sudah diberikan ya disampaikan, betul atau tidaknya bermanfaat untuk masyarakat,” Afriansyah Noor menegaskan.

 

Meski demikian, Afriansyah Noor mengingatkan bahwa industri hulu migas termasuk industri dengan risiko bahaya yang tinggi, dimana pemenuhan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta standar ketenagakerjaan lainnya harus benar-benar baik.

 

Sementara itu dalam sambutannya, Gubernur Jambi, Al Haris menyampaikan bahwa dirinya berharap agar dialog dan diskusi ketenagakerjaan dapat meningkatkan kondusifnya kegiatan operasional di industri hulu migas, sehingga dapat berdampak positif terhadap peningkatan perekonomian dan kemajuan daerah serta nasional.

 

“Provinsi Jambi memiliki potensi dan cadangan migas menjanjikan yang tersimpan di perut bumi. Untuk memaksimalkan potensi yang ada tersebut, kita harus melakukan pekerjaan yang masif, agresif, dan efisien. K3 harus menjadi perhatian serta komitmen untuk dilaksanakan oleh semua pihak yang berkepentingan, untuk saling berkolaborasi dalam membentuk budaya K3 di tempat kerja," ujar Al Haris.

 

Usai sambutan, acara dilanjutkan dengan Dialog dan Diskusi Ketenagakerjaan Hulu Migas yang dibagi menjadi dua sesi, dipandu oleh moderator yakni Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Perwakilan Sumatera Bagian Selatan, Andi Arie Pangeran.

 

Untuk sesi pertama dialog dan diskusi menghadirkan tiga orang pemateri yakni adalah Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan KEMNAKER RI, Yuli Adiratna, dengan materi yang disampaikan yakni “Kebijakan Pengawasan Ketenagakerjaan Pada Sektor Hulu Migas”, Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja KEMNAKER RI, Heri Susanto, dengan materi yang disampaikan yakni “Fungsi Kelembagaan K3 Dalam Meningkatkan Performa K3 di Perusahaan”, dan Kepala Departemen Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL) SKK Migas, Ivan Fadlun Azmy, dengan materi yang disampaikan yakni “Pengelolaan K3LL Kontraktor Kerja Sama dan Mitra Kerja Kegiatan Usaha Hulu migas”.

 

Pada sesi kedua dialog dan diskusi, menghadirkan dua orang pemateri yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Bahari, dengan materi yang disampaikan yakni “Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Wajib Lapor Ketenagakerjaan, dan Alih Daya”, dan Kepala Departemen Sumber Daya Manusia KKKS SKK Migas, Ronnie Kurniawan, dengan materi yang disampakan yakni “Pengelolaan SDM di Kontraktor Kontrak Kerja Sama Hulu Migas”.

 

Para pemateri sepakat bahwa industri hulu migas menjadikan seluruh peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia sebagai acuan bersama dan menjalankan kegiatan usahanya. Peraturan-peraturan seperti Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, hingga Undang-Undang Cipta Kerja telah memuat aturan-aturan yang jelas untuk mengatur ketenagakerjaan di bidang hulu migas.

 

Sebagai bagian dari industri hulu migas, SKK Migas dan KKKS di wilayah Provinsi Jambi siap bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (KEMNAKER) RI dan seluruh pemangku kepentingan untuk dapat membuat industri hulu migas menjadi semakin baik. 

 

Dalam upaya mencapai target produksi 1 juta BOPD dan 12 BSCFD pada tahun 2030, industri hulu migas membutuhkan dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan. Kolaborasi yang baik diantara seluruh pemangku kepentingan di industri hulu migas diharap dapat berkontribusi dalam upaya mewujudkan ketahanan energi di Republik Indonesia, karena keberhasilan hulu migas adalah keberhasilan bersama. (Iz)

Penulis:

Editor: