Kota Jambi, Buka Rekrutmen 193 Formasi PPPK Tahun ini

Kota Jambi, Buka Rekrutmen 193 Formasi PPPK Tahun ini

96,631
0

Lamainews, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi membuka 193 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2022 ini. Dari jumlah tersebut sebanyak 119 merupakan PPPK tenaga guru 119 dan 74 tenga kesehatan.

Secera teknis seleksi PPPK guru tidak menggunakan sistem seleksi Computer Assisted Test (CAT). Seleksinya dilakukan penilaian disekolah.

“Untuk guru tidak pakai sistem CAT, sesuai dengan juknis Permendikbud," kata Analis Kepegawaian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi, Yuli Dwi Yusvita, Senin (7/11).

Kata Yuli, sistem seleksi akan dilakukan di sekolah. Nantinya ada tim penilai yang terdiri dari guru senior, pengawas Dinas Pendidikan dan BKPSDMD Kota Jambi melakukan penilaian kepada pelamar.

"Ada penilaian kesesuaian, dinilai dari situ,” sebutnya.

Sementara Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengatakan, untuk seleksi PPPK guru dan tenaga kesehtan di Kota Jambi sudah diumumkan. Dirinya sudah menandatangai surat pengumumaman tersebut.

Dijelaskan Fasha, meski ada perekrutan tenaga PPPK, namun tenaga kerja kontrak (honorer) yang ada dilingkup Pemkot Jambi masih tetap bekerja.

“Tetap kita berdayakan. Tanpa honorer kita harus bagiamana, karena kita kekurangan PNS. Tidak ada penghapusan honorer sebelum sebelum kita mamapu. Kita sudah bicarakan ini ke Kemenpan RB. Menpan RB inikan mantan bupati, jadi dia tahu permasalahan daerah itu,” sebutnya.

Diketahui seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi Tahun Anggaran 2022 sudah dibuka. Pendaftaran seleksi dilakukan mulai 3 November 2022 hingga 18 November 2022.

Cara pendaftaran calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi yakni :

Pelamar membuat akun pada httss: sscasn.bkn.go.iddengan cara : 

  1. Isi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepala keluarga pada Kartu Keluarga, 
  2. Isi biodata dan kolom lainnya: 
  3. Unggah pasfoto dengan latar belakang warna merah ukuran 4x6 dengan format jpg: 
  4. Cetak kartu informasi akun. 
  5. Pelamar log in ke htt»s: sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password NIK dan password yang telah didaftarkan 
  6. Pelamar mengunggah swafoto dengan kartu identitas dan kartu informasi akun untuk dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya, 
  7. Pelamar melengkapi data diri: 
  8. Pelamar memilih instansi Pemerintah Kota Jambi dilanjutkan dengan memilih jenis formasi, jabatan sesuai kualifikasi pendidikan, lokasi formasi, lokasi tes, serta mengisi data lain yang harus dilengkapi: 
  9. Pelamar mengunggah dokumen dalam bentuk scan berwarna dokumen asli (warna sesuai dengan aslinya) sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. 
  10. Pastikan dokumen yang diunggah dapat terbaca. Kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi. 
  11. Simpan data yang telah dicek pada “form resume" dan pastikan data tersebut telah terisi dengan lengkap dan benar, dan 
  12. Cetak kartu pendaftaran SSCASN untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftran. *

 Selanjutnya, pastikan kamu sudah memenuhi persyaratan.

Persyaratan Umum 

  1. Warga Negara Indonesia, 
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, 
  3. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat pendaftaran: 
  4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih: 
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/PPPK/Prajurit TNI/Anggota POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN/BUMD): 
  6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/PPPK/Prajurit TNI/Anggota POLRI: 
  7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis 
  8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, 
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, 
  10. Berkelakuan baik, 
  11. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakredetasi dalam Badan Akredetasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan: 
  12. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memproleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. 

Persyaratan Khusus 

  1. Pelamar yaitu : 

1) Tenaga honorer eks Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara, 

2) Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan dan memiliki pengalaman kerja - 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan pertama dan untuk jabatan administrator kesehatan memiliki pengalaman kerja z 3 (tiga) tahun. 

  1. Masa kerja pelamar dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja tempat pelamar bekerja dibubuhi e-materai (materai elektronik) Rp. 10.000,-: 
  2. Melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan internship yang masih berlaku pada saat pelamaran sesuai dengan jabatan yang dilamar dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR. Daftar jenis Jabatan tenaga Kesehatan yang mensyaratkan STR sebagaimana dimaksud diatur dalam Keputusan Meneteri PANRB Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggran 2022. (untuk STR yang telah habis masa berlaku dan saat ini dalam proses masalah perpanjangan, maka dapat melampirkan STR lama (STR sebelumnya) dan bukti sudah melakukan minimal tahap pembayaran pada proses perpanjangan STR dalam bentuk tangkap layar pada lama Komite Farmasi Nasional (KFN), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) atau Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) sebagaimana terlampir dan dijadikan dalam satu file unggahan pada SSCASN. (***)

Penulis:

Editor: