Pemkot Jambi ajukan 3.000 formasi PPPK ke pusat tahun ini.
Pemkot Jambi Usulkan 3.000 Formasi PPPK Ke Pusat
JAMBIIN.COM - Pemerintah Kota Jambi melalui Badan Kepedagawaian dan Sumberdaya Manusia Daerah (BKPSDMD), sudah mengirimkan 3000 usulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada Kemenpan RB.
"Saat ini belum ada kabar, tapi kita daerah sudah siapkan data dan hal lainnya," kata Kepala BKPSDMD Kota Jambi, Liana Andriani, Minggu (9/7).
Kata Liana, proses penerimaan PPPK Kota Jambi masih menunggu informasi dari Pemerintah Pusat.
"Begitu ada informasi dan aba-aba dari nasional, baru kita bergerak," ujarnya.
Kata Liana, dari 3000 usulan yang dikirimkan pihaknya, belum dapat dipastikan berapa jumlah yang akan ditetapkan oleh Kemenpan RB.
"Berapa ditetapkan Kemenpan, kita belum dapat kepastian. Yang jelas untuk tahun ini kemampuan kita sekitar 1.700 an PPPK. Itu siap kita terima untuk tahun ini," jelasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.
Penulis: Ali Ahmadi
Editor: Ali Ahmadi
LEAVE A REPLY