JAMBIIN.COM
Sabtu, 25 April 2026 - 19:37 WIB

Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi Dapat Dukungan Kementerian ATR/BPN, Aset Pertamina akan Diverifikasi

Khotib Syarbini | 06 Maret 2026 - 20:48 WIB
Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi Dapat Dukungan Kementerian ATR/BPN, Aset Pertamina akan Diverifikasi
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly dan Ketua Pansus bersama pihak Kementerian ATR/BPN.

Jambiin.com-Perjuangan Panitia khusus (Pansus) zona merah DPRD Kota Jambi untuk menuntaskan masalah masyarakat Kota Jambi yang terdampak Zona Merah Pertamina terus berlanjut.

Setelah sebelumnya pansus mengunjungi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, pada Kamis (5/3/2026), Pansus zona merah DPRD Kota Jambi yang di ketuai Muhili Amin  beserta anggota Pansus lainnya mengunjungi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Kedatangan pansus yang juga didampingi Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly itu, dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait masalah tumpang tindih aset antara lahan masyarakat dengan Pertamina.

Rombongan pansus diterima di ruang rapat Dirjen PSKP Lantai 3 Kementerian ATR/BPN. Dalam kunjungan tersebut Pansus DPRD Kota Jambi diterima oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, S.H, QRGP yang didampingi Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Brigjen Pol Hendra Gunawan serta Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Joko Subagyo.

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly pada kesempatan tersebut menjelaskan, konsultasi ini menindaklanjuti polemik penetapan Zona Merah Pertamina di Kawasan Kenali Asam, Kotabaru, Kota Jambi, dengan merujuk pada masalah tumpang tindih aset antara lahan masyarakat dan PT Pertamina.

Di mana, kata Kemas Faried, hal ini menimbulkan keresahan bagi masyarakat yang memiliki lebih kurang 5.506 bidang tanah bersertifikat yang tercatat berada diatas lahan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN), yang mengakibatkan status kepemilikan tanah menjadi tidak jelas dan berdampak pada pemblokiran seluruh aktivitas administrasi pertanahan mereka. 

Menurut Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, sertifikat tanah yang telah diterbitkan seharusnya dapat memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum terhadap bidang tanah yang dimiliki masyarakat.Drama TV

"Permasalahan inii bukan hanya ada di Kota Jambi hampir diseluruh Indonesia yang telah diterbitkan sertifikat oleh BPN  namun diklaim merupakan aset baik itu aset BUMN, aset kementerian atau instansi," katanya. 

Akibatnya, masyarakat tidak bisa melakukan apa-apa karena diblokir. "Ada dalam UU itu bisa dihibahkan, dilepaskan," ujarnya dalam pertemuan tersebut.

"Tindak lanjut hasil verifikasi tersebut akan disampaikan kepada pimpinan untuk memperoleh kebijakan penyelesaian sebagaimana peraturan/ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Usai pertemuan, Iljas Tedjo bilang sangat mengapresiasi yang sudah dilakukan pansus, melakukan audiensi kemarin dengan DKJN dan ATR BPN. (*)


Fitur komentar sedang dalam pemeliharaan.