MK segera Panggil 4 Menteri Jokowi dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

MK segera Panggil 4 Menteri Jokowi dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

28,845
0

JambiIn.com-Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan alasan pemanggilan empat menteri kabinet Indonesia Maju dalam sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, yang dijadwalkan pada Jumat (5/4). 
Pemanggilan ini terkait dengan dalil-dalil dan bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak yang bersengketa.

Pihak pemohon, yakni pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, bersama dengan KPU dan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, serta Bawaslu, menjadi fokus dalam pemanggilan tersebut.

"Sebagaimana dalil-dalil para pemohon, bukti-bukti yang diajukan, jawaban KPU, keterangan pihak terkait, dan Bawaslu, maka yang perlu untuk didalami lebih lanjut adalah 4 pihak tersebut," ungkap juru bicara MK, Enny Nurbaningsih, Senin (1/4).

Enny menyatakan optimisme bahwa keempat menteri akan bersedia hadir untuk memberikan keterangan, sehingga hakim konstitusi dapat memahami secara utuh dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak yang bersengketa.

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa pemanggilan empat menteri tersebut, yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini, serta pihak dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sangat penting untuk proses persidangan.

Suhartoyo menegaskan bahwa pemanggilan tersebut bukan semata-mata untuk mengakomodir permohonan dari pihak-pihak yang bersengketa, melainkan untuk mendukung proses peradilan dengan memperoleh informasi yang relevan dari pihak yang dianggap penting oleh MK.

Meskipun permohonan pemohon untuk menghadirkan menteri telah ditolak, MK sendiri memutuskan untuk memanggil mereka berdasarkan pertimbangan hakim. 
Hal ini dilakukan untuk menjaga objektivitas dan integritas persidangan, dengan harapan pemanggilan tersebut akan dilaksanakan pada Jumat, 5 April 2024. (*/JawaPos.com)

Penulis: Khotib Syarbini

Editor: Khotib Syarbini