MK Mulai Gelar Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilpres 2024

MK Mulai Gelar Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilpres 2024

47,835
0

JambiIn.com-Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa has Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3). 

Sidang yang dilakukan dalam bentuk pleno itu akan dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo bersama tujuh hakim konstitusi lainnya.

Hakim konstitusi Anwar Usman dipastikan tidak ikut dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 tersebut sebagaimana amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). 

Sedangkan, hakim konstitusi Arsul Sani akan terlibat menangani sidang sengketa hasil pilpres, selama tidak ada pihak yang keberatan.

Selain Suhartoyo dan Arsul Sani, hakim konstitusi lain yang ikut dalam menangani sengketa hasil Pilpres tersebut adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah dan Ridwan Mansyur.

Juru bicara MK Fajar Laksono menjelaskan, sidang akan terbagi menjadi dua sesi. Sesi pertama, pada pukul 08.00 WIB untuk perkara nomor 1 yang diajukan pasangan calon (paslon) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.     

Kemudian, dilanjut pukul 13.00 WIB untuk perkara nomor 2 yang diajukan paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Menurut Fajar, masing-masing pemohon akan diberikan kuota 12 kursi, ditambah dua kursi apabila calon presiden dan wakil presiden (prinsipal pemohon) hadir di persidangan.

"Jadi 12 itu kuasa hukum, termasuk dua juru bicara di situ. Begitu juga pihak terkait 12, termasuk juga jubir kemudian kuasa hukumnya. Demikian juga KPU berjumlah 12,” kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (26/3).

Fajar memastikan, MK telah mengundang semua pihak yang terlibat dalam persidangan untuk hadir, ke dalam persidangan. Sementara terkait pengamanan, MK telah mempersiapkan personel keamanan di ruang sidang maupun di sekitar gedung MK. 

"Titik-titik pengamanan juga telah dilakukan, termasuk di ruang sidang pengamanan secara tertutup," pungkasnya. (*)
 

Penulis: JawaPos.com

Editor: Khotib Syarbini