KPU Kota Jambi Umumkan Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kota Jambi

KPU Kota Jambi Umumkan Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kota Jambi

95,010
0

JAMBIIN.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Jambi tahun 2024.

Hal tersebut langsung diumumkan KPU Kota Jambi, melalui surat pengumuman Nomor: 581/PL.01.4-Pu/1571/2023 Tentang daftar calon sementara anggota DPRD Kota Jambi.

Dalam surat pengumuman yang di tanda tangani oleh Ketua KPU Kota Jambi Arif Lesmana Yoga, tercantum bahwa “Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, KPU Kota Jambi mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Jambi dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana terlampir.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023.

KPU Kota Jambi menetapkan 429 Jumlah Laki-laki dan 236 Jumlah Perempuan dengan total sebanyak 655 Daftar Calon Sementara.

KLIK DISINI
KLIK DISINI

Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPRD Kota Jambi yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 - 28 Agustus 2023.

Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat, memperhatikan hal-hal tersebut: 

1. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Kota Jambi.

2. Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kota Jambi melalui: 
a. Website info pemilu KPU yaitu https:/ /infopemilu.kpu.go.id
b. Kantor KPU Kota Jambi dengan alamat Jl. Kapten Sudjono RT. 10 Kel. Handil Jaya Kec. Jelutung Kota Jambi.

Penulis: Khotib Syarbini

Editor: Khotib Syarbini