Kota Jambi Berlakukan Larangan Pelajar Bawa Kendaraan Sendiri
JAMBIIN.COM, JAMBI- Para pelajar tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat, baik negeri maupun swasta dilarang membawa kendaraan ke sekolah. Kebijakan ini mulai berlaku efektif sehabis lebaran 2023.
"Apakah bulan Mei atau Akhir bulan April atau seperti apa nanti, yang jelas kami berikan waktu, seperti apa nanti mekanismenya. Sekarang tahap sosialisasi. Pihak Polresta Jambi beserta jajaran bakal lakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah saat upacara bendera di hari senin," kata Wali Kota Jambi, Syarif Fasha saat memberi arahan kepada kepala sekolah SD dan SMP se Kota Jambi di Aula Griya Mayang Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Senin (20/2).
Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengatakan, pihaknya sengaja mengumpulkan para kepala sekolah SD dan SMP se Kota Jambi mengenai maraknya kriminal anak bermotor.
"Anak SMP, bahkan anak SD sudah menggunakan motor pergi sekolah. Kakinya belum sampai padahal," kata Fasha.
Selama ini sebut Fasha, anak-anak usia SMP jika sudah berkumpul dengan teman-temannya dan pakai motor, terlihat ganas.
"Saat ini sudah ada 130 anak geng motor yang ditangkap Polresta Jambi, 50 diantaranya sudah diberikan pendidikan pembinaan di SPN selama 2 minggu. Sisanya dalam waktu dekat ini akan diberikan pembekalan lagi untuk pembinaan di SPN," katanya.
Dijelaskan Fasha, salah satu penyebabnya karena terlalu bebas anak-anak menggunakan kendaraan roda dua.
"Ini karena tidak ada larangan dari sekolah tentang anak anak ini bawa motor," katanya.
Untuk itu sebut Fasha, akan dibuat kebijakan melarang pelajar mengendarai kendaraan roda dua.
"Disdik akan mengeluarkan surat keputusan untuk siswa SD dan SMP tidak boleh menggunakan dan membawa kendaraan ke sekolah," tegas Fasha.
Solusinya sebut Fasha, nanti Pemkot Jambi akan bekerjasama dengan BUMD untuk memfasilitasi angkutan kota (angkot).
"Itu salah saru solusinya nanti, angkot baru untuk tranportasi pelajar," ujarnya.
Sementara Kasat Binmas Polresta Jambi, Kompol Mardonna Lamtio mengatakan, dari 130 kenakalan anak bermotor yang terjaring, notabene merupakan pelajar SMP.
"Pemicu pertamanya karena anak bebas memiliki dan membawa motor," katanya.
Selain itu juga, penyebabnya karena medsos terlalu bebas di akses oleh anak.
"Ini mohon juga dukungan dari kepala sekolah terkait ini," ujarnya.
Kasat Lantas Polresta Jambi yang diwakili Kanit Kamsel Satlantas Polresta Jambi, Iptu Dwi Mahendro mengatakan, dalam beberapa waktu terakhir ada pelajar di Kota Jambi meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas.
"Umur mereka belum sampai 17 tahun. Tapi mereka sudah bawa motor," katanya.
Sementara Kepsek SMPN 11 Kota Jambi, Asmiyati mengatakan, pihaknya sudah sampaikan keluh kesah atas kebijakan tersebut. "Pihak Kepolisian sudah bersosialisasi di sekolah kami, surat pernyataan orangtua dan siswa sudah dibuat. Tapi masih ada beberapa yang tidak mengindahkan, alasan karena rumahnya jauh dari sekolah. Ada yang memanfaatkan kesempatan, mereka parkir di luar lingkungan sekolah," katanya.
Dia juga sudah berkali-kali menegur siswa yang masih menggunakan sepeda motor tersebut. Namun tidak ada respon. "Kalau bisa Kepolisian langsung memberi efek jera dengan memberi peringatan. Datang saja saat jam sekolah, pasti ada itu siswa yang keluar dari lorong-lorong," pungkasnya. (***)
Penulis:
Editor:
LEAVE A REPLY