Konsultasikan Revisi Kode Etik dan Tata Tertib Dewan, BK DPRD Jambi Kunker ke MKD DPR RI

Konsultasikan Revisi Kode Etik dan Tata Tertib Dewan, BK DPRD Jambi Kunker ke MKD DPR RI

110,268
0

JAMBIIN.COM, Jambi - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi melakukan kunjungan kerja ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Jumat (20/5/22).

Kunjungan DPRD Provinsi Jambi disambut baik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Republik Indonesia. BK DPRD Provinsijambi  didampingi langsung Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Pinto Jayanegara serta dihadiri Ketua BK Evi Suherman, Wakil Ketua BK Raden Fauzi, anggota Apriodito dan Izha Majid.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jambi Evi Suherman mengatakan, kunjungan kerja ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI tujuannya konsultasi tentang kode etik dan tata tertib dewan.

"Kunjungan kerja tersebut dilakukan dalam rangka konsultasi tentang kode etik dan tata tertib dewan," kata Evi Suherman.

Kegiatan itupun lanjutkan dari studi banding di DPRD Provinsi Sumbar beberapa waktu lalu. "Kita DPRD Provinsi Jambi tidak segan-segan bertukaran pikiran serta sharing dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI," ungkapnya.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jambi Evi Suherman mengatakan kunjungan kerja ke MKD DPR RI ini konsultasi dan merevisi kode etik dan tata tertib dewan.

" Untuk merevisi kode etik dan tata tertib dewan itu karena yang lama tidak relavan lagi. Kedepnnya dewan bisa bekerja sesuai aturan yang ada, seperti cara berpakaian, bicara dan hal lain tentang kedisiplin dewan," harpanya

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Pinto Jayanegara ikut hadir rombongan mendukung kunjungan kerja Badan Kehormatan DPRD Jambi ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Pinto Jayanegara menyampaikan bahwa Badan Kehormatan (BK) sangatlah strategis menjaga etika dan kehormatan seluruh anggota DPRD. Khususnya dan nama baik serta marwah DPRD sebagai lembaga tinggi negara pada umumnya.

"Saya berharap dari kunjungan kerja anggota BK ini dapat mengoptimalkan kerjanya tentang pentingnya tatacara berpakaian anggota dewan. Misalnya pada saat mengikuti atau menghadiri rapat paripurna DPRD hendaknya anggota DPRD memakai pakaian sipil resmi (jas)," kata Pinto Jayanegara.

Pada kesempatan tersebut rombongan anggota BK DPRD Provinsi Jambi juga mendapatkan beberapa buku panduan dan referensi dari MKD DPR RI.

"Buku itu bisa digunakan oleh BK DPRD Jambi sebagai bahan dalam menyusun tatib, SOP penanganan pengaduan masyarakat dan tata cara persidangan BK DPRD Provinsi Jambi," tutupnya.

Penulis:

Editor: