Jual Gadis di Bawah Umur Secara Online, Lima Pemuda Ditangkap, Ini Penjelasan Polisi

Foto ilustrasi

Jual Gadis di Bawah Umur Secara Online, Lima Pemuda Ditangkap, Ini Penjelasan Polisi

102,279
0

JAMBIIN.COM-  Lima Pemuda terlibat prostitusi online. Kelimanya ditangkap Tim Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi di salah satu hotel berbintang di Kota Jambi pada Rabu malam, 21 Juni 2023 sekitar pukul 20.45 WIB.

Ke lima tersangka berinisial OS (20), RR (17), MA (17), AR, (17), dan DS (17). Kelimanya menjual gadis di bawah umur, berinisial  ZT (16). 

Bersama tersangka juga diamankan barang bukti berupa uang tunai hasil prostitusi online Rp 2.100.000, tiga Handphone yang berisi bukti prostitusi online dari Aplikasi Michat dan Whatsapp, bukti percakapan melalui Handphone pelaku, dan dan dua alat pengaman.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Ado Wibawa mengatakan, kasus prostitusi online ini terungkap dari informasi masyarakat tentang adanya perdagangan orang secara online dengan memanfaatkan aplikasi Michat dan Whatsapp

"Dua aplikasi itu sebagak sarana berkomunikasi mencari orderan dan penyaluran wanita untuk di eksploitasi dalam prostitusi atau pekerja seks di wilayah hukum Polda  Jambi,"katanya saat dikonfirmasi, Kamis (22/6/2023). 

Dari informasi itu, tim melakukan penyelidikan. Hasilnya berhasil mengamankan lima pelaku yang berperan mencari orderan dan menyalurkan melalui aplikasi Michat. "Mereka mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil transaksi tersebut," tuturnya. 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah sering melakukan transaksi untuk mencari pelanggan. Sekali transaksi bervariasi Rp 350 ribu hingg Rp 500 ribu.

Atas perbuatannya, ke lima tersangka dijerat dengan Pasal  76 F jo pasal 83  UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta. (syh)

 

 

Penulis: Irwansyah

Editor: Paisal Kumar