FOTO: kemenag.go.id
Ini Langkah Kemenag Maksimalkan Kuota Haji
JambiIn.com-Indonesia tahun ini diberikan kuota haji sebanyak 241.000, yang terdiri dari 213.320 kuota jemaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus.
Hingga akhir periode pelunasan biaya haji, seluruh kuota jemaah haji reguler telah terisi, dengan tambahan 7.000 jemaah yang masuk dalam kuota cadangan.
Namun, dalam perjalanan menuju keberangkatan, beberapa jemaah membatalkan rencana mereka karena berbagai alasan seperti kematian, kehamilan, atau penyakit. Untuk mengantisipasi hal ini dan memastikan pemanfaatan kuota haji tetap optimal, Kementerian Agama (Kemenag) telah merumuskan mekanisme pengisian seat kosong keberangkatan jemaah haji.
Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab, menegaskan perlunya antisipasi terhadap keberangkatan yang batal agar kuota haji dapat terisi sepenuhnya.
Mekanisme ini telah dijelaskan melalui edaran kepada para Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah di seluruh Kanwil Kemenag Provinsi.
Berikut adalah beberapa poin dalam mekanisme pengisian seat kosong keberangkatan jemaah haji:
A. Identifikasi Penyebab Penundaan Jemaah:
Penundaan karena Alasan Kesehatan atau Lainnya
Kanwil Kemenag Provinsi dapat mengusulkan jemaah cadangan yang telah melunasi sebagai pengganti jika ada jemaah yang sakit lebih dari tiga hari atau tidak dapat berangkat berdasarkan surat keterangan dokter.
Jemaah yang sembuh dari sakit dan memiliki visa yang sudah tersedia dapat diberangkatkan setelah koordinasi dengan Subdit Transportasi.
Penundaan karena Kematian atau Kehamilan
Jemaah dengan kondisi ini secara otomatis dibatalkan atau ditunda keberangkatannya.
B. Permohonan oleh Kanwil:
Kanwil Kemenag Provinsi mengajukan surat kepada Direktorat Layanan Haji Dalam Negeri untuk membatalkan visa jemaah yang akan menunda keberangkatannya dan mengusulkan jemaah cadangan yang telah melunasi sebagai pengganti.
C. Mekanisme Penggantian Jemaah yang Ditunda:
Jika jemaah telah memiliki Visa:
Kanwil Kemenag Provinsi menyerahkan paspor jemaah ke Subdit Dokumen untuk pembatalan visa di Kedutaan Besar Arab Saudi.
Kemenag Kabupaten/Kota melakukan entry jemaah yang ditunda pada Aplikasi SISKOHAT.
Penentuan Jemaah Cadangan:
Kanwil Kemenag Provinsi mengusulkan jemaah cadangan pengganti yang akan mengisi seat kosong paling lambat lima hari sebelum masa pengajuan visa berakhir, dengan mempertimbangkan beberapa kriteria.
Persiapan untuk Keberangkatan:
Jemaah cadangan yang berhak berangkat dimasukkan dalam pra-manifest dan siap untuk diberangkatkan.
Langkah-langkah ini, diharapkan penggunaan kuota haji dapat dimaksimalkan sehingga lebih banyak jemaah yang dapat menunaikan ibadah haji setiap tahunnya. (*)
Penulis: Khotib Syarbini
Editor: Khotib Syarbini
LEAVE A REPLY