Dua Kos Kosan di Danau Sipin Kena Denda 100 Juta
JAMBIIN.COM, JAMBI - Setelah disegel pada Selasa (1/11) lalu, kini dua bangunan indekos yang berada di Kecamatan Telanaipura dan Danausipin, akhirnya dibuka Jumat 4 November 2022 malam tadi.
Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandy, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan, dibukanya segel tersebut, lantaran pemilik bangunan telah membayar sanski denda sesuai aturan yang berlaku.
Total besaran dendanya pun tak main-main. "Yang bersangkutan telah membayar denda masing-masing Rp50 juta, total Rp100 juta, kemarin sore pukul 17.00 WIB," kata dia.
Tak hanya denda, pemilik bangunan juga telah membuat surat pernyataan, di mana bangunan yang belum selesai dibangun tersebut, nantinya tak jadi dibangun menjadi indekos.
"Melainkan sebagai tempat tinggal 2 lantai. Sudah direvisinya," kata Mustari.
Tentunya, meski denda sudah dibayar, pihaknya kata Mustari, tetap melakukan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan tersebut.
Diharapkan juga hal ini, menjadi efek jera bagi para pelaku usaha lainnya, agar tidak membangun usaha sewenang-wenang.
"Tetap ada pengawasan yang kita lakukan. Kita harapkan, pelaku usaha jangan asal bangun. Ini bisa menjadi pelajaran bagi mereka," jelasnya.
Untuk diketahui, dua bangunan itu berada RT 08 Kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura dan RT 21 Kelurahan sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin. Di mana bangunan itu melanggar Perda No 3 Tahun 2015 tentang Bangunan dan diduga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB). (ali)
Penulis:
Editor:
LEAVE A REPLY