Belasan Saksi Sudah Diperiksa, Kejari Muarojambi Segera Tetapkan Terangka Korupsi Pamsimas

Belasan Saksi Sudah Diperiksa, Kejari Muarojambi Segera Tetapkan Terangka Korupsi Pamsimas

103,565
0

JAMBIIN.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi merilis perkembangan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pada program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Desa Rukam Kecamatan Taman Rajo. 

Pihak Kejari sudah meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan. 

" Pada hari Kamis pertanggal 04 Mei 2023 lalu, kita tingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kajari Muarojambi Kamin, Jumat (23/6/23) siang.

Kamin mengatakan, sampai saat ini pekerjaan tersebut belum selesai dan belum bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Adapun kegiatan yang belum terlaksana atau belum selesai adalah pembangunan SPAM berupa pekerjaan bangunan saringan pasir cepat, pekerjaan bangunan air rator, perapian bangunan menara air, pekerjaan pelaksanaan jaringan pipa dan aksesoris dan pemasangan jaringan sambungan rumah. 

" Pembangunan SPAM tersebut tidak selesai dikerjakan, karena uangnya telah habis dipakai oleh ketua Pokmas untuk kepentingan pribadinya," katanya. 

Menurut Kamin, sejauh ini tim penyidik Kejaksaan Negeri Muarojambi telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi. Mulai dari Kepala Desa Rukam, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) air minum, kepala kuasa pengguna anggaran (KPA), koordinator tim persiapan, fasilitator pemberdayaan, kordinator tim pengawas, bendahara Pokmas, fasilitator teknik Pamsimas, koordinator tim pelaksana, koordinator Pamsimas, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), kepala tukang pembangunan SPAM, Provincial Coordinator (PC) atau tenaga pendamping. 

" Dari hasil pemeriksaan, tim penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa 67 dokumen terkait," katanya. 

Kamin menyampaikan, saat ini tim penyidik bersama dengan inspektorat Provinsi Jambi sedang melakukan perhitungan kerugian negara akibat kejadian tersebut. 

" Tim penyidik sudah mengantongi sebuah nama yang dalam waktu dekat, setelah cukup bukti, akan segera kami tetapkan sebagai tersangka," tandasnya.(ari)

Penulis: Ari

Editor: Paisal Kumar