11 Wanita Dijual Melalui Aplikasi Online

11 Wanita Dijual Melalui Aplikasi Online

Dalam Dua Pekan, Polisi Ungkap 11 Kasus Perdagangan Orang, 13 Mucikari Ditangkap

71,491
0

JAMBIIN.COM, JAMBI- Polda Jambi dan jajaran terus bekerja memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dipekerjan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).  Dalam dua pekan terakhir, polisi berhasil mengungkap 11 kasus pergadangan wanita secara online alias prostitusi online.  Sebanyak 13 tersangka yang terlibat berhasil diamankan. Mayoritas masih remaja, rata rata berusia 17 tahun.

Yang teranyar, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi meringkus 7 orang pelaku TPPO. Mereka ditangkap ketika sedang beraksi menawarkan perempuan kepada para hidung belang melalui dunia maya (online) di salah satu hotel di kawasan Mayang, Kota Jambi, Rabu malam (21/6/2023).  Korbannya dua orang gadis di bawah umur.

Dari ke tujuh tersangka, satu diantaranya perempuan berinisial OS (20), warga Jambi Luar Kota (Jaluko) Muarojambi. Kemudian, MR (17) warga Payo Lebar, Jelutung,  Kota Jambi.

M (17), warga Telanaipura,  AR warga Kota Jambi, DS (17) warga Mayang Kota Jambi, DK (20) warga Talang Bakung, dan ER (19) warga Kota Jaya.

Kasubdit IV Renakta, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan,  penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat. "Tim kita menerima laporan tentang adanya perdagangan orang secara online. Informasi tersebut ternyata benar. Personel Subdit IV Renakta lalu melakukan pendalaman, yang akhirnya mencurigai aktivitas di salah satu hotel di kawasan Mayang, Kota Jambi,’’ jelasnya, Kamis (22/6/2023).

Selanjut tim melakukan penyergapan. Tujuh pelaku berhasil diamankan. Termasuk dua korban.  ‘’Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku sudah sering melakukan transaksi seperti ini. Mereka mencari pelanggan lewat aplikasi MiChat dan WhatsApp. Satu kali transaksi harganya bervariasi, antara Rp350 ribu - Rp500 ribu," ungkapnya.

Dari hasil tersebut, pelaku mengambil keuntungan antara Rp 50 ribu - Rp 100 ribu setiap kali transaksi. "Saat ini kita masih mendalami kasus ini," kata Kristian.

Sebelumnya, Polda Jambi merilis hasil kegiatan Satgas TPPO. Ada 11 kasus dari pengungkapan seluruh polres jajaran Polda Jambi. Dari 11 kasus itu, sebanyal 11 orang jadi korban. Umumnya gadis belia masih di bawah umur.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas  Mas Edy mengatakan, dalam aksinya, modus pelaku adalah menjadikan korban sebagai wanita panggilan melalui aplikasi. ‘’ Jadi pelaku bertindak sebagai mucikari alias agen menawarkan korban kepada para hidung belang melalui aplikasi,’’ katanya.

Menurut Mas Edi,  para agen atau penyalur wanita panggilan yang sudah ditetapkan menjadi tersangka tersebut merupakan hasil ungkap kasus dari Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi dan Polres jajaran. Terbanyak di wilayah Tanjab Barat sebanyak 2 kasus.

Hingga saat ini tim satgas TPPO terus mencari dan menelusuri seluruh aktivitas yang diduga merupakan perdagangan orang.  "Pihak kepolisian tentunya juga meminta bantuan masyarakat Jambi. Jika memiliki informasi adanya dugaan perdagangan orang dalam bentuk apapun, segera melaporkan kepada personel polri setempat agar bisa segera ditindaklanjuti," pungkasnya. (ist)

Penulis: Ist

Editor: