Dalam 6 Hari Polresta Tangkap 10 Pengedar Narkoba, Sita 1,6 Kg Sabu, Ada yang Disimpan di Plafon SD

Dalam 6 Hari Polresta Tangkap 10 Pengedar Narkoba, Sita 1,6 Kg Sabu, Ada yang Disimpan di Plafon SD

24,463
0

JAMBIIN.COM - Dalam kurun waktu enam hari mulai, dari 1- 6 Agustus 2023, Polresta Jambi berhasil meringkus 10 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kota Jambi. Dari ke 10 tersangka disita barang bukti 1,6 Kilogram (kg) sabu.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, ke 10 tersangka ditangkap di enam lokasi berbeda. Pertama di Kelurahan mayang. Di lokasi ini petugas meringkus satu tersangka dengan barang bukti 3 Gram sabu.

Kemudian,  di lokasi yang kedua petugas mengamankan dua orang tersangka dengan barang bukti 7 gram sabu. Lalu TKP ke tiga di Telanai Pura, mengamankan satu tersangka dan barang bukti 11 gram sabu. TKP keempat di Sipin, petugas mengamankan 1 orang dengan barang bukti sabu  2 Gram.

Selanjutnya, TKP kelima, dari hasil pengembangan TKP pertama dan keempat petugas mengamankan barang bukti 945 Gram sabu. Kemudian dari hasil pengembanga  lagi, pada 5 Agustus TKP ke enam di Jelutung, diamankan 4 orang tersangka dengan barang bukti 670 Gram sabu. 

Menurut Eko, di TKP terakhir, pelaku menyimpan barang bukti sabu di salah satu plafon SD dalam Kota Jambi. " Tersangka tersebut statusnya bukan pejabat atau penjaga sekolah, tetapi warga sekitar. Sabu seberat 670 gram tersebut tidak disimpan di rumah, tetapi di simpan disitu (plafon SD)," katanya.

"Ini salah satu Modus pelaku. Jadi tidak disimpan di rumah tetapi di plafon di salah satu SD. Saya tidak sebutkan nama SD nya. Statusnya pengedar. Jadi total keseluruhan barang bukti kurang lebih 1,6 kg," jelas Kapolresta, Senin (7/8/2023).

Menurut Kombes Pol Eko, dari hasil pengungkapan kasus Narkota tersebut, Polresta Jambi berhasil melenyelamatkan 1.300 jiwa. " Para tersangka berumur mulai dari 22 tahun hingga 67 tahun. Dan semuanya warga kota Jambi," pungkasnya. (syh)

Penulis:

Editor: