Bersama Satlantas Jajaran, Ditlantas Polda Jambi Gelar Pelatihan Alat Uji Kebisingan Knalpot Kendaraan Bermotor

Bersama Satlantas Jajaran, Ditlantas Polda Jambi Gelar Pelatihan Alat Uji Kebisingan Knalpot Kendaraan Bermotor

34,114
0

JambiIn.com-Ditlantas Polda Jambi mengadakan pelatihan tentang penggunaan alat uji kebisingan knalpot kendaraan bermotor di Aula Cakra,  Kamis (25/4/2024), dibuka oleh Wadir Lantas Polda Jambi, AKBP Moh Lutfi. 

Pelatihan ini dihadiri oleh para Kasat Lantas jajaran, Kanit Patroli, Kanit Gakkum, dan Baur tilang.

Menurut Kombes Pol Dhafi, Dir Lantas Polda Jambi, tujuan dari pelatihan ini adalah agar jajaran Ditlantas dan Satlantas memahami standar pemakaian knalpot kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor.

"Kita mengacu pada Permen Lingkungan Hidup dan Hehutanan no 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu kebisingan kendaraan bermotor,” ungkapnya Dirlantas, Jumat (26/4/2024).

Pelanggaran terhadap kebisingan knalpot kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 285 Undang-Undang No. 22 tahun 2009. 

Plt Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jambi, Kompol Tesmirizal, menjelaskan bahwa dalam pelatihan ini, peserta diperkenalkan dengan alat sound level meter untuk melakukan pengujian langsung terhadap kendaraan motor. (*)
 

Penulis: Khotib Syarbini

Editor: Khotib Syarbini