Yeyyy, Pengumum Kelulusan PPPK Diumumkan 10 Maret Mendatang
JAMBIIN.COM, Jakarta - Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) telah menyepakati akan mengumumkan hasil seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru selambat-lambatnya pada 10 Maret 2023. Kesepakatan ini diambil setelah adanya diskusi optimalisasi guru pada formasi yang sebelumnya tidak terbuka.
Panselnas yang terdiri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebelumnya akan mengumumkan hasil seleksi PPPK guru pada 2 Februari. Namun, karena optimalisasi guru, Panselnas pun mengundur pengumuman hingga 10 Maret 2023."Kami imbau Ibu/Bapak guru dapat menunggu pengumuman tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalisasi pemenuhan kebutuhan guru, agar persoalan kuota penataan guru dapat terselesaikan," kata Deputi Bidang SDM Aparatur, KemenPANRB, Alex Denni dikutip dari situs Kemdikbud, Kamis (2/3/2023).
Deni menjelaskan, optimalisasi tersebut akibat formasi guru yang masih kosong. Formasi itu muncul karena adanya guru pensiun dini ataupun meninggal dapat terisi.
Adapun pengumuman PPPK guru dapat diakses melalui dua cara. Pertama, melalui situs Kemdikbud, dan kedua melalui situs BKN. Berikut caranya.
Cara Cek Pengumuman PPPK Guru 2022
1. Cara Cek Pengumuman PPPK Guru 2022 di Situs BKN
- Buka https://sscasn.bkn.go.id/
- Klik menu berbentuk ikon garis tiga pada sudut atas kanan layar
- Pada bagian menu, klik opsi Login
- Pada laman login, masukkan NIK dan password, lalu klik Masuk
- Hasil seleksi administrasi PPPK guru muncul pada dashboard
2. Cara Cek Pengumuman PPPK Guru 2022 di Situs Kemdikbud
- Buka https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
- Klik menu berbentuk ikon garis tiga pada sudut atas kanan layar
- Pada bagian menu, klik opsi Pengumuman
- Masukkan NIK, nomor peserta, dan hasil penjumlahan angka yang tampil pada layar
- Hasil seleksi administrasi PPPK guru akan muncul di dashboard
Gaji dan Tunjangan PPPK Guru 2022
Bagi pelamar yang diterima sebagai PPPK guru, akan mendapat gaji dan tunjangan sesuai dengan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Mengacu pada aturan tersebut, berikut gaji dan tunjangan PPPK guru:
Gaji PPPK Guru
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Tunjangan PPPK Guru
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional
5. Tunjangan lainnyaSebagai catatan, besaran gaji dan tunjangan PPPK guru belum dipotong pajak penghasilan. Pajak penghasilan akan ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.(***)
Penulis:
Editor:
LEAVE A REPLY