Tega, Ayah Kandung Setubuhi Anak Hingga Hamil

Tega, Ayah Kandung Setubuhi Anak Hingga Hamil

110,876
0

JAMBIIN.COM, JAMBI - Seorang pria warga Desa Tarikan Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil. Kini pria berinisial AM (41) harus mendekam ditahanan polisi. Dia ditangkap Tim Polsek Kumpeh Ulu dan Tim Satreskrim Polres Muarojambi di daerah Pekanbaru.

KBO Satreskrim Polres Muaro Jambi Ipda Apardin menjelaskan, aksi pencabulan ini dilakukan pelaku berulang kali sejak Oktober 2021 sampai November 2021. Akibatnya, korban berinisial DNS (17) pelajar di salah satu SMK di Kota Jambi hamil dan saat ini sudah melahirkan.

"Kejadian ini terjadi di rumah tersangka di Jalan Jambi Suak Kandis KM 16 RT 003/001 Desa Tarikan Kumpeh Ulu," kata Apardin, Senin 26 Desember 2022. Dalam aksinya, pelaku mengancam korban mengembalikan seluruh biaya sekolah yang sudah dikeluarkannya.

Setiap kali berontak, korban diancam. Karena takut maka korban menuruti keinginan pelaku," jelasnya.

Apardin mengungkapkan, saat melancarkan aksinya, korban tidur bersama dengan tersangka, ibu korban dan adiknya di satu kamar tidur. Namun, pelaku melakukan aksinya secara diam-diam. "Secara pelan-pelan tersangka mendekati korban yang tertidur, lalu tersangka memaksa menurunkan celana yang dipakai korban," sebut Apardin.

Bersama tersangka, Satreskrim Polres Muaro Jambi juga mengamankan barang bukti satu lembar handuk, dan satu setel baju tidur korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Juncto Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya  penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar. Diperberat karena tindak pidana dilakukan oleh ayah kandung, sesuai pasal (3) maka ditambah sepertiga dari ancaman pidana pasal 81 ayat (1). (ist)

Penulis:

Editor: