ANJAL: Petugas berusaha mengevakuasi anak jalanan yang tengah nongkrong di sebuah minimarket karena kedapatan berkeliaran dan ada di bawah pengaruh alkohol.
Sempat Adu Mulut, Dua Anjal Diamankan Petugas
JAMBIIN.COM, JAMBI - Aksi penertiban anak jalanan di simpang traffic light Paal 10, Kecamatan Kotabaru, diwarnai aksi adu mulut antar anak jalan dan Tim Terpadu Pemkot Jambi yang hendak menertibkan mereka, Senin (3/7).
Awalnya, tim terpadu yang terdiri dari Dinsos Kota Jambi, Satpol PP Kota Jambi, Kecamatan Kotabaru dan lainnya ini, mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan anak jalanan yang meresahkan. Untuk itu, tim pun menuju lokasi dan mendapati sejumlah anak jalanan tengah beristirahat di samping Alfamart Kotabaru. Parahnya, mereka kedapatan tengah mengkonsumsi beberapa botol tuak.
Tim yang mengetahui ini pun langsung mendekati anak jalanan tersebut dan mempertanyakan identitas mereka. Namun sayang, seorang rekan anak jalanan yang belum diketahui pasti namanya ini malah terkesan menantang petugas.
Bahkan ia beberapa kali menyebutkan nama "Ijal" yang diakuinya adalah abang nya. Ia menolak untuk diangkut, kecuali seseorang atas nama "Ijal" tersebut yang mengangkutnya. Bahkan ia beberapa kali terdengar membentak dan menghardik petugas.
"Kau siapa? Aku dak mau diangkut, suruh datang bang Ijal tuh ke sini baru aku mau," kata pria memakai baju warna hitam ini.
Tim pun meminta identitasnya dan diketahui warga Kota Jambi. Dia berada di sana lantaran menghampiri rekannya yang tiba dari luar daerah. Petugas pun menyita identitasnya dan meminta dia mengambil di kantor Satpol PP Kota Jambi.
Sementara itu, atas pengaruh minuman tuak, seorang anak jalanan lainnya juga tampak tidak senang saat akan diangkut ke mobil. Petugas pun terpaksa memaksa dirinya naik ke mobil dan membawanya ke Kantor Dinsos Kota Jambi untuk di data.
Sementara itu, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Jambi, Arya Kamandanu, total ada dua anak jalanan yang diamankan. Mereka kedapatan melanggar tiga aturan yang ada di Kota Jambi.
Yakni, Perda Kota Jambi Nomor 47 tahun 2022 tentang ketertiban umum, Perda Kota Jambi Nomor 7 tahun 2010 tentang pelarangan dan peredaran minuman beralkohol di muka umum dan Perwal Kota Jambi Nomor 29 tahun 2016 tentang penanganan gelandangan, pengemis dan anak jalanan.
"Mereka saat ini sudah kita serahkan ke Dinsos Kota Jambi untuk ditindaklanjuti," singkat Arya.
Sementara itu, Kadinsos Kota Jambi, Noviarman melalui Kabid Rehabilitasi Sosial, Ahmad Fikri Aiman menyebutkan, kedua anak jalan tersebut akan diinapkan terlebih dahulu di rumah singgah Dinsos Kota Jambi.
"Sebab mereka masih dalam kondisi pengaruh minuman alkohol. Ini akan menyulitkan asesmen yang akan kita lakukan," tutupnya. (ali)
Penulis: Ali Ahmadi
Editor:
LEAVE A REPLY