Resmi, Mendagri Tunjuk Sekda Sudirman sebagai Pjs Gubernur Jambi

Resmi, Mendagri Tunjuk Sekda Sudirman sebagai Pjs Gubernur Jambi

45,309
0

JambiIn.com-Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara resmi menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi selama Gubernur Al Haris menjalani cuti kampanye. 

Sudirman akan mulai menjalankan tugasnya sebagai Pjs pada 25 September 2024, seperti yang telah ia konfirmasi.

“Alhamdulillah, saya akan mulai bertugas tanggal 25 September,” ujar Sudirman.
Penunjukan Pjs ini sesuai pernyataan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Luthpiah, yang sebelumnya menginformasikan bahwa jabatan Gubernur Jambi akan diisi Pjs selama Gubernur cuti. Sesuai dengan Peraturan KPU, cuti bagi calon kepala daerah berlaku dua bulan, yaitu dari 25 September hingga 23 November 2024.

“Cuti berlangsung dari 25 September sampai 23 November 2024. Setelahnya, kepala daerah dapat kembali aktif, sementara Pilkada akan digelar pada 27 November,” jelas Luthpiah.

Proses penunjukan Pjs Gubernur dilakukan di tingkat Kementerian Dalam Negeri dan ditetapkan atas nama Presiden. Pjs dapat dipilih dari pejabat daerah tertinggi, seperti Sekda, atau pejabat di kementerian.

Sebagai Pjs, Sudirman akan menjalankan tugas-tugas kepala daerah sementara, termasuk persiapan pelaksanaan Pilkada di Jambi. Dari segi penghasilan, Pjs akan menerima gaji tertinggi antara posisi gubernur atau jabatan definitifnya.

Selama masa cuti, kepala daerah diwajibkan untuk meninggalkan fasilitas jabatan seperti rumah dinas dan kendaraan dinas, karena cuti merupakan tanggungan pribadi dan tidak ditanggung negara.

“Selama masa cuti, fasilitas negara tidak boleh digunakan, dan kepala daerah baru bisa kembali memanfaatkannya setelah cuti berakhir pada 23 November,” tambah Luthpiah.

Gubernur Jambi, Al Haris, dan Wakil Gubernur Abdullah Sani, yang akan maju bersama dalam Pilkada, memilih untuk mengajukan cuti dan memberikan kewenangan sementara kepada Pjs. Hal ini bertujuan agar proses kampanye dapat berjalan dengan baik tanpa mengganggu administrasi pemerintahan di Provinsi Jambi. (*)

Penulis: Khotib Syarbini

Editor: Paisal Kumar