Penodaan Kitab Suci Resmi Jadi Kejahatan Internasional
JAMBIIN.COM - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), pada Selasa, 25 Juli 2023, mengadopsi resolusi yang mengecam semua tindakan kekerasan terhadap kitab suci. PBB secara resmi menganggapnya sebagai pelanggaran hukum internasional.
Keputusan PBB terjadi setelah beberapa pembakaran dan penodaan Al-Quran di negara-negara Eropa, termasuk pembakaran Al-Quran baru-baru ini di depan sebuah masjid di Swedia, yang diduga diizinkan oleh polisi.
Hal tersebut juga memicu kemarahan internasional. Para pemimpin dan politisi Muslim telah menekankan bahwa penodaan, dan provokasi semacam itu tidak tercakup dalam undang-undang kebebasan berekspresi.
Oleh sebab itu, menanggapi maraknya penodaan kitab suci, Majelis Umum yang beranggotakan 193 orang mengadopsi resolusi yang disusun oleh Maroko melalui konsensus. (tya)
Penulis: Indrawan
Editor: Indrawan
LEAVE A REPLY