Mau Berkurban? Ini Syarat Hewan Kurban Dalam Syariat Islam, Jangan Asal Beli Hewan

foto ilustrasi

Mau Berkurban? Ini Syarat Hewan Kurban Dalam Syariat Islam, Jangan Asal Beli Hewan

100,726
0

JAMBIIN.COM- Jika anda atau keluarga berencana berkurban, jangan asal beli hewan kurban. Anda perlu mengetahui beberapa syarat hewan kurban. Mulai dari kesehatan hewan, jantan, dan tidak hamil.

 Untuk jenis hewan kurban, Islam telah menentukannya yakni kambing, domba, sapi, kerbau, dan unta. Hewan unggas, seperti ayam atau burung tidak diperbolehkan untuk menjadi hewan kurban.

Laman MUI menyatakan ada sejumlah syarat memilih hewan kurban. Selain itu juga disampaikan dalam hadits yang artinya: Rasul Saw telah memerintahkan kami agar memeriksa mata dan telinga, dan janganlah berkurban dengan binatang yang matanya buta sebelah, telinga bagian muka dan belakang terbelah, atau yang kedua telinganya dilobangi dan yang sudah hilang giginya.

Berikut syarat untuk memilih hewan kurban dalam Islam:

1. Tidak Buta

Hewan kurban harus sehat secara fisik. Hewan tidak bisa jadi hewan kurban jika buta atau salah satu penglihatannya hilang.

2. Tidak Hamil

Saat memilih hewan kurban, juga jangan yang tengah hamil atau menyusui. Hewan kurban haruslah tidak dalam keadaan hamil, kekurangan apapun, dan tidak kurus.

3. Hewan Ternak

Hewan yang masuk dalam hewan kurban adalah yang merupakan hewan ternak, ungkap laman resmi Kementerian Agama. Hewan tersebut seperti kambing, sapi, kerbau, domba, atau unta.

4. Usia

Pilihlah hewan kurban yang sesuai usianya, yakni tidak terlalu muda atau tua. Sapi misalnya minimal berusia dua tahun dan domba serta kambing berumur satu tahun, sedangkan unta minimal berusia lima tahun. Untuk mengecek usia, Anda bisa melihat gigi hewan yakni bagian depan atau susu. Khusus untuk kambing, jika gigi sudah tanggal maka sudah sesuai untuk kurban.

5. Hewan Sehat

Kesehatan hewan kurban juga jadi syarat penting. Anda dapat mengecek kesehatannya dengan memeriksa lubang mulut, dubut, hingga buah zakar hewan kurban. Jika semua anggota tubungnya lengkap dan normal maka hewan itu bisa dipilih untuk kurban.

6. Jantan

Hal penting lainnya adalah hewan kurban haruslah berjenis kelamin jantan dan tidak boleh dikebiri. Ini penting untuk diingat karena Islam melarang hewan kurban yang tengah hamil dan menyusui.(*)

 

Penulis:

Editor: Paisal Kumar