KPU Provinsi Jambi Tetapkan Data Pemilih Semester I, Ajak Masyarakat Proaktif Perbarui Data

KPU Provinsi Jambi Tetapkan Data Pemilih Semester I, Ajak Masyarakat Proaktif Perbarui Data

3,926
0

JambiIn.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2025, Jumat (4/7/2025).

Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor KPU Provinsi Jambi dan dihadiri sejumlah pihak terkait.

Pleno dipimpin langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi, serta dihadiri perwakilan dari Bawaslu, Polda Jambi, Korem 042/Gapu, Kejaksaan Tinggi, BIN Daerah, Kanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan, Biro Pemerintahan Provinsi, Kesbangpol, Dinas Dukcapil, hingga KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi.

Kegiatan ini merupakan amanat dari PKPU Nomor 1 Tahun 2025 yang mewajibkan KPU untuk melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkala minimal setiap enam bulan.

Dalam rapat ini, KPU resmi menetapkan hasil rekapitulasi PDPB Semester I Tahun 2025 yang dituangkan dalam Keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor 29 Tahun 2025.

Data tersebut merupakan hasil sinkronisasi lintas sektor dan masukan dari masyarakat melalui KPU Kabupaten/Kota.

KPU Provinsi Jambi menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memperbarui data, seperti pelaporan pindah domisili, perubahan status pekerjaan, hingga pelaporan kematian.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan perubahan data, baik langsung ke KPU Kabupaten/Kota maupun melalui layanan daring yang tersedia,” tegas pihak KPU dalam pernyataan resminya.

Langkah ini, menurut KPU, sangat penting untuk menjaga integritas, akurasi, dan kepercayaan terhadap daftar pemilih, sekaligus memastikan Pemilu dan Pilkada berjalan demokratis dan inklusif.

“Akurasi data pemilih adalah fondasi utama bagi penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil,” tutupnya. (*)

Penulis: Khotib Syarbini

Editor: Khotib Syarbini