Kadis Kominfo Provinsi Jambi Klarifikasi Mekanisme Pembayaran Publikasi Media

Kadis Kominfo Provinsi Jambi Klarifikasi Mekanisme Pembayaran Publikasi Media

3,925
0

JambiIn.com– Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi, Ariansyah, memberikan klarifikasi terkait mekanisme pembayaran publikasi media yang saat ini menggunakan platform e-purchasing atau marketplace, salah satunya Parto.id. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 yang melarang belanja manual.

Ariansyah menegaskan bahwa seluruh transaksi kini dilakukan melalui sistem e-purchasing untuk meningkatkan transparansi serta mencegah kebocoran anggaran. 

“Belanja kita harus melalui e-purchasing atau marketplace. Salah satunya yang ada di Jambi adalah Parto.id. Dengan sistem ini, pembayaran tidak lagi dilakukan secara manual antara penyedia jasa dan Diskominfo,” ujar Ariansyah, Jumat (21/2/2025).

Terkait pajak, ia menjelaskan bahwa semua pajak, termasuk PPN dan PPh, telah dibayarkan melalui e-purchasing, sehingga pengguna jasa tidak lagi dikenakan pajak tambahan. “Seluruh pembayaran sudah melalui sistem yang otomatis memotong pajak sesuai aturan,” jelasnya.

Ariansyah juga memaparkan bahwa sepanjang tahun 2024, ada 283 kerja sama dengan media dengan total anggaran sekitar Rp4 miliar. Namun, karena keterbatasan anggaran, tidak semua media bisa mendapatkan jumlah publikasi yang sama.

 “Ada yang mendapatkan kontrak 2, 4, 8, hingga 20 berita. Setiap berita dihargai Rp250 ribu,” katanya.

Ia menegaskan bahwa sistem pembayaran dilakukan sepenuhnya melalui Parto.id untuk menjaga akuntabilitas dan efisiensi anggaran.

 “Pembayaran dilakukan secara non-tunai dan langsung melalui platform Parto.id. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi kebocoran dan memastikan proses berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Mengenai tuduhan bahwa Diskominfo pernah menghentikan kerja sama dengan sejumlah media massa yang dinilai terlalu kritis terhadap kebijakan Gubernur Jambi Al Haris, Ariansyah membantah hal tersebut.

 “Kami tidak pernah menghentikan kerja sama hanya karena kritik. Yang kami utamakan adalah profesionalisme dan kepatuhan terhadap aturan. Media yang memenuhi standar administrasi dan kualitas tetap bisa bekerja sama dengan pemerintah,” ujarnya

Ia juga menanggapi pernyataan Kabid IPS Diskominfo, Havid Driwil, yang menyebutkan bahwa ia bukan lagi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

 “Perubahan dalam struktur PPTK adalah hal yang wajar dalam organisasi pemerintahan. Semua kebijakan yang diambil tetap mengacu pada regulasi yang ada dan dilakukan secara profesional,” jelasnya.

Ariansyah menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang dialog dengan insan pers untuk membahas berbagai isu terkait publikasi dan kerja sama media. 

“Kami selalu terbuka untuk komunikasi dan menerima masukan dari rekan-rekan media. Jika ada hal yang perlu diperbaiki, kami siap untuk berdiskusi dan mencari solusi bersama,” tutupnya.(*)

 

 

Penulis: Khotib Syarbini

Editor: Khotib Syarbini