Jual Gadis Belia Secara Online, Tiga Mucikari Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Foto ilustrasi

Jual Gadis Belia Secara Online, Tiga Mucikari Tak Berkutik Ditangkap Polisi

125,752
0

JAMBIIN.COM - Polda Jambi kembali berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tiga tersangka tak berkutik ditangkap polisi. Ketiganya menjual gadis yang jadi korbannya sebagai PSK (Pekerja Seks Komersial) secara online.

Ketiga kasus praktik prostitusi tersebut terjadi di tiga kabupaten. Yakni Sarolangun, Tebo dan Bungo. Ketiga tersangka yang  ditangkap dan dilakukan penahanan yakni RC (25) warga Pelepat ilir, Bungo, EF (49) warga Aur Gading, Sarolangun dan SV warga Tebo. 

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy menyebutkan, modus para pelaku sama dan serupa. Yaitu dengan cara merekrut perempuan dan memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari kegiatan eksploitasi seksual.

" Seluruh tersangka diamankan pihak kepolisian karena tertangkap melakukan TPPO dengan cara memperjualkan para wanita menjadi PSK dan melakukan eksploitasi seksual, " katanya, Jum'at (7/7/2023). 

Pada penangkapan kali ini Polda Jambi bekerjasama dengan Satreskrim Polres Sarolangun, Polres Tebo dan Polres Bungo  segera melakukan pencarian terhadap beberapa mucikari yang telah dilaporkan masyarakat. 

" Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan para korban sedang berada di kamar bersama para lelaki hidung belang yang telah membooking melalui mucikari. Para pelaku langsung diinterogasi dan didapatkan informasi dari mana mendapatkan tawaran PSK tersebut," jelas Mas Edy.

Diketahui para korban tersebut telah dijual kepada seorang laki-laki yang tak dikenal,  untuk melakukan perbuatan seksual dengan menerima imbalan, dari mulai sebesar Rp.500.000 hingga jutaan rupiah melalui aplikasi whatsApp ataupun MiChat. 

" Para korban masih sangat muda, berumur belasan tahun. Ini sungguh sangat miris. Mereka diperdagangkan untuk menjadi PSK. Seluruh tersangka dari tiga laporan tersebut sedang diperiksa lebih lanjut, " pungkasnya.(syh)

 

 

 

 

 

Penulis: Irwansyah

Editor: Paisal Kumar