Iffa Rosita: KPU RI Harap Tak Ada PSU di Jambi
JambiIn.com–Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Iffa Rosita, menyampaikan harapannya agar tidak terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) maupun penghitungan suara ulang di Provinsi Jambi pasca-Pilkada Serentak 2024.
Hal ini disampaikan Iffa dalam kegiatan sosialisasi regulasi pemilu dan pilkada melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Pojok Kopi Dusun, Kompleks Percandian Muarojambi, Kamis (2/1/2025).
Acara ini dihadiri Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni, beserta para komisioner KPU Jambi, yaitu Fahrul Rozi, Suparmin, Edison, dan Yatno, serta sejumlah wartawan.
Diketahui, pasca-Pilkada Serentak 2024, terdapat enam gugatan yang diajukan delapan pasangan calon kepala daerah di Provinsi Jambi. Gugatan ini menjadi bagian dari total 314 permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari seluruh Indonesia.
Iffa menjelaskan bahwa pencatatan elektronik Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) dijadwalkan pada 3 Januari 2025, dan jumlah permohonan yang diregistrasi oleh MK bisa berkurang jika ada yang tidak memenuhi syarat atau dicabut oleh pemohon.
“Kami berharap KPU Provinsi Jambi menyiapkan alat bukti dan memastikan semua prosedur sesuai pedoman teknis. Ini penting untuk mendukung kesiapan dalam menghadapi proses penyelesaian sengketa,” ujar Iffa.
Sidang pendahuluan MK untuk gugatan PHP dari seluruh Indonesia dijadwalkan pada 17 Januari 2025. Iffa berharap gugatan dari Jambi dapat dihentikan pada tahap dismissal atau tidak berlanjut ke proses persidangan lebih jauh.
Meskipun demikian, KPU RI tetap memberikan perhatian khusus kepada daerah yang menghadapi sengketa. Iffa meminta KPU Provinsi Jambi memperkuat koordinasi dengan KPU kabupaten dan kota untuk menghadapi kemungkinan yang terjadi.
“Saya berharap masyarakat melihat Pilkada di Jambi sebagai proses yang berjalan dengan baik, tanpa ada putusan yang mengharuskan PSU atau penghitungan suara ulang,” tutupnya. (*)
Penulis: Khotib Syarbini
Editor: Khotib Syarbini
LEAVE A REPLY