Gembong Narkoba Jambi, Helen, Diding, Tikui dan Mafi Segera Sidang

Gembong Narkoba Jambi, Helen, Diding, Tikui dan Mafi Segera Sidang

26,172
0

JambiIn.com–Empat tersangka kasus narkotika di Jambi, yaitu Helen Dian Krisnawati, Didin alias Diding Bin Tember, Dedi Susanto alias Tek Hui (Tikui), dan Mafi Abidin Bin Jaenal Abidin, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi pada Senin (10/2/2025).

Helen dan Diding diserahkan langsung oleh penyidik Polda Jambi setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap. Sementara itu, Tikui dan Mafi dilimpahkan oleh Mabes Polri ke Kejari Jambi.

Helen dan Diding dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara Tikui dan Mafi dikenakan Pasal 3, 4, dan 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 137 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Setelah pelimpahan, Helen ditahan di Lapas Perempuan Jambi, sementara Diding, Tikui, dan Mafi ditempatkan di Lapas Kelas II B Jambi. 

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya, menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi.

Kasi Pidum Kejari Jambi, Yoyok Satrio, mengungkapkan bahwa barang bukti yang turut disita dalam kasus ini meliputi uang tunai Rp 400 juta, satu unit rumah, dan sebidang tanah di Muaro Jambi yang diketahui ditempati oleh Mafi.

“Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika menjadi prioritas Kejaksaan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Yoyok. (*)

Penulis: Khotib Syarbini

Editor: Khotib Syarbini