DPR RI Sepakat Jabatan Kades 2x9 Tahun
JAMBIIN.COM - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun. Perpanjangan masa jabatan kades 9 tahun itu dengan maksimal kepemimpinan dua periode.
Kebijakan perpanjangan masa jabatan kades disepakati oleh 6 fraksi DPR RI. Anggaran desa diusulkan mengalami kenaikan sebesar 100 persen, dari Rp 1 miliar menjadi Rp 2 miliar per tahun. Usulan kenaikan anggaran mengemuka dalam pembahasan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan pihaknya telah mengusulkan kenaikan dana desa dari 8,3 persen menjadi 15 persen. "Kami minta supaya besaran itu yang tadinya 8,3 persen dana alokasi desa ditingkatkan menjadi 15 persen," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/6/2023).
"Artinya, ada kenaikan kurang lebih sekitar 100 persen. Jadi kalau sekarang 1 desa Rp1 miliar, nah di draf ini kami berharap itu bisa menjadi Rp2 miliar per desa," lanjut Supratman. Usulan kenaikan anggaran desa ini seiring dengan usulan perubahan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades), menjadi sembilan tahun maksimal untuk dua periode. (tya)
Penulis: INDRAWAN
Editor: INDRAWAN
LEAVE A REPLY