Dirbinmas Polda Jambi ajak Jemaah Mesjid Baitun Nur Darlis Cegah Judi Online Dimulai dari Keluarga

Dirbinmas Polda Jambi ajak Jemaah Mesjid Baitun Nur Darlis Cegah Judi Online Dimulai dari Keluarga

5,889
0

JambiIn.com-Upaya mencegah penyakit masyarakat berupa Judi Online secara terus menerus gencar dilaksanakan oleh Polda Jambi. Kali ini, pada kesempatan ba'da sholat Jum'at (2/5) di Mesjid Baitun Nur Darlis Kota Jambi, Dirbinmas Polda Jambi AKBP Henky Poerwanto, S.I.K, M.M, memberikan himbauan kamtibmas dihadapan para Jemaah.

"Judi Online merupakan praktek perjudian yang dilakukan secara daring melalui website maupun aplikasi yang menyediakan konten perjudian, dimana Judi Online tersebut dapat menimbulkan berbagai dampak negatif baik secara sosial, ekonomi maupun moral. Judi Online dapat menyebabkan kecanduan, masalah finansial, tindak kriminal serta merusak moral para generasi muda,” terang Henky.

Dihadapan pengurus Mesjid Baitun Nur Darlis, Khatib Ustad Hazmiyadi serta sekitar 200 Jamaah, Henky juga menjelaskan bahwa upaya pencegahan terjadinya Judi Online harus dimulai dari lingkungan yang terkecil, yakni lingkungan keluarga. Sebagai langkah yang bisa dilakukan antara lain dengan memberikan pemahaman kepada keluarga tentang bahaya Judi Online termasuk dampak finansial, psikologis, moral dan sosial. Begitu juga dengan cara perhatikan perubahan perilaku yang terjadi sebagai dampak dari Judi Online. 

"Sering meminjam uang, kerap berbohong, terlalu lama menghabiskan waktu diperangkat digital/ Handphone, pola emosional mudah marah, stress dan gelisah merupakan perilaku yang sering terjadi pada diri orang yang terdampak Judi Online,” lanjut AKBP Henky.

Kepolisian akan terus berupaya untuk mencegah terjadinya praktek Judi Online kepada berbagai kalangan masyarakat khususnya di wilayah Provinsi Jambi ini, termasuk menggandeng para tokoh agama untuk memberikan ceramah larangan Judi Online dari aspek norma agama, seperti yang telah kita dengar bersama tadi saat Khutbah Jum'at oleh Khatib.

Secara norma hukum, Dirbinmas AKBP Henky menerangkan terhadap para pelaku yang menyediakan Judi Online diancam hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar sebagaimana ketentuan pasal 45 ayat (2) UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Sebagai wujud kepedulian demi kemaslahatan umat, tentunya mari kita saling mengingatkan dan mengajak kepada keluarga, saudara, dan sesama warga masyarakat, untuk menghindari dan mencegah praktek Judi Online, agar apa yang menjadi harapan kita semua di Provinsi Jambi dapat terbebas dari Judi Online,” tutup Dirbinmas AKBP Henky. (*)

Penulis: Khotib Syarbini

Editor: Khotib Syarbini