Dipecat PDIP, Akmaluddin Tempuh Jalur Hukum dan Gugat DPP ke PN Jambi

Dipecat PDIP, Akmaluddin Tempuh Jalur Hukum dan Gugat DPP ke PN Jambi

8,505
0

JambiIn.com–Akmaluddin, anggota DPRD Provinsi Jambi dua periode, memutuskan untuk menempuh jalur hukum setelah dipecat oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). 

Melalui kuasa hukumnya, Adithiya Diar, Akmaluddin resmi mengajukan gugatan terhadap DPP PDIP ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Senin (21/10/2024), atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).

Akmaluddin merasa pemecatan yang dialaminya tidak berdasar dan melanggar hak-haknya sebagai anggota partai. Dalam gugatannya, DPP PDIP didaftarkan sebagai tergugat utama, bersama Mahkamah Partai PDIP dan DPD PDIP Provinsi Jambi sebagai tergugat lainnya. Gugatan ini juga menyertakan Nur Tri Kadarini, pihak yang melaporkan Akmaluddin ke DPD, sebagai turut tergugat.

"Gugatan kami sudah didaftarkan hari ini dengan nomor perkara 199/Pdt.G/2024/PN-Jbi. Kami berharap agar pengadilan dapat mengadili dengan adil, karena kami yakin pemecatan ini tidak sah," ujar Adithiya Diar kepada wartawan, Senin (21/10) sore.

Dalam gugatan tersebut, penggugat menuntut pengadilan untuk membatalkan keputusan pemecatan yang dikeluarkan oleh DPP PDIP pada 13 September 2024. 

Akmaluddin juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 4,57 miliar, yang terdiri dari kerugian materil dan immateril, akibat keputusan tersebut.

Kasus ini berawal dari keputusan DPP PDIP yang secara resmi memecat Akmaluddin melalui surat keputusan nomor 1592/KPTS/DPP/IX/2024. 

Alasan pemecatan ini terkait tuduhan bahwa Akmaluddin terlibat dalam upaya pemungutan suara ulang (PSU) di Desa Pelayangan dan Desa Suka Ramai, yang mengakibatkan PDIP kehilangan satu kursi dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Selain itu, Akmaluddin juga dituduh melakukan serangkaian pelanggaran kode etik partai, termasuk penggelapan, penipuan, dan penyalahgunaan wewenang. Tuduhan tersebut dinilai merusak citra partai di mata publik.

"Kami merasa pemecatan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan sangat merugikan klien kami. Oleh karena itu, kami berharap keadilan dapat ditegakkan melalui proses hukum ini," pungkas Adithiya.


Seperti diberitakan sebelumnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah resmi memecat Akmaluddin, anggota DPRD Provinsi Jambi, dari keanggotaan partai. Pemecatan ini ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP melalui surat keputusan nomor 1592/KPTS/DPP/IX/2024.

"Oleh karenanya, DPP Partai memandang perlu untuk menerbitkan surat keputusan pemecatan terhadap Akmaluddin dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," demikian bunyi putusan DPP. (*)

Penulis: Khotib Syarbini

Editor: Khotib Syarbini