JAMBIIN.COM
Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:16 WIB

Diduga Stockpile Galian C Pematang Tembesu Tak Berizin dan Tak Bayar PAD, APH Harus Turun

Khotib Syarbini | 16 Oktober 2026 - 03:01 WIB
Diduga Stockpile Galian C Pematang Tembesu Tak Berizin dan Tak Bayar PAD, APH Harus Turun
Stockpile Galian C.

​Jambiin.com–Warga RT 9 Desa Pematang Tembesu, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) mengeluhkan keberadaan aktivitas penumpukan (stockpile) batu split di lingkungan mereka. Usaha penampungan material Galian C tersebut diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi dan mengabaikan kewajiban retribusi daerah.

​Operasional stockpile yang dikelola oleh Muchsin, Amin, dan Febri ini memicu keresahan warga akibat polusi suara. Suara bising dari mesin pemecah batu (stone crusher) dan aktivitas satu unit ekskavator terus mengganggu kenyamanan pemukiman sekitar.

​Salah seorang warga RT 9 Desa Pematang Tembesu yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, kebisingan dari mesin pengolahan batu tersebut sangat mengganggu aktivitas harian maupun waktu istirahat warga.

​"Suara mesin pemecah batu itu sangat bising dan mengganggu, apalagi pas mereka lagi operasional penuh. Kami cuma ingin ketenangan di pemukiman ini, makanya kami minta ketegasan dari instansi terkait untuk mengecek izin usaha mereka," ujar salah satu warga RT 9 Pematang Tembesu.

​Dugaan pelanggaran perizinan makin menguat setelah pantauan di lokasi menunjukkan tidak adanya papan informasi resmi. Pengelola tidak memasang plang Izin Penumpukan Bahan Galian C, Izin Lingkungan, maupun Tanda Daftar Gudang/Usaha.

​Padahal, aktivitas penumpukan dan distribusi batu split di Pematang Tembesu ini sudah berjalan cukup lama. Selain merusak kualitas lingkungan pemukiman, operasional ilegal ini berpotensi membocorkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tanjab Barat.

​Warga pun mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera bertindak tegas. Langkah nyata sangat diperlukan agar tidak timbul kesan pembiaran terhadap praktik usaha tidak berizin yang merugikan daerah.

​Secara khusus, masyarakat menyampaikan tiga tuntutan utama: ​Dinas PMPTSP dan Satpol PP: Segera mengecek lokasi, memeriksa kelengkapan dokumen, dan menghentikan sementara operasional stockpile jika terbukti ilegal.

​Bapenda Tanjab Barat: Melakukan audit menyeluruh dan menagih dugaan kebocoran retribusi serta pajak daerah dari distribusi batu split tersebut.

​Aparat Penegak Hukum (APH): Memeriksa pengelola atas dugaan pelanggaran tata ruang, izin usaha, hingga potensi tindak pidana perpajakan daerah.

​Warga menegaskan, apabila pengelola tidak segera melengkapi perizinan dan menyelesaikan kewajiban retribusi dalam waktu dekat, mereka bersama lembaga terkait siap melayangkan pengaduan resmi ke tingkat Provinsi Jambi hingga kementerian terkait. (*)


Fitur komentar sedang dalam pemeliharaan.