Belum Gunakan Nomor Khusus, Truk Batu Bara Dilarang Beroperasi
JAMBIIN.COM, JAMBI - Truk muatan batubara sekarang harus memiliki nomor lambung khusus. Truk dan angkutan batubara yang belum memasang nomor lambung (yang dikeluarkan oleh Dishub) tidak boleh beroperasi per tanggal 20 Mei 2022.
Hal itu ditegaskan Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhaffi usai rapat koordinasi membahas angkutan batubara Jumat (14/05). Rakor melibatkan Polda Jambi bersama Pemerintah Daerah serta stakeholder terkait menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Dirjend Pertambangan Kementerian ESDM.
Rapat dipimpin oleh Asisten 1 didampingi oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi dan turut dihadiri Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory, Kadishub Provinsi Jambi, Inspektorat Dirjen Pertambangan dan stake holder lainnya.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan rakor digelar meneruskan petunjuk Kapolda terkait SE Dirjend Pertambangan yang sudah turun 2 sesi namun belum ada realisasi secara nyata.
" Polda Jambi dan stakehoder lainnya telah melakukan sosialisasi, dan berbuat terkait angkutan batubara, " ujarnya.
Kata dia, jalur batu bara dalam bentuk anev kasus lakalantas, dominan melibatkan angkutan batubara. Sementara ini merupakan penyumbang terbesar angka kecelakaan. Sehingga memang perlu jalur khusus untuk angkutan batubara.
Dirlantas meminta Dirjen Pertambangan melalui inspektoratnya segera melaksanakan aturan sesuai PERMEN ESDM NO 7 TH. 2020. Khususnya dalam hal manajemen pengendalian operasional angkutan batubara sesuai peraturan tersebut.
"Kita ketahui dimana angkutan batubara harus terafiliasi dengan perusahaan pemegang IUP, dan menjadi tanggung jawab perusahaan pemegang IUP sehingga bisa menentukan jam operasional, batas maksimum muatan dan ketertiban di jalan raya," paparnya.
Selanjutnya pelanggaran yang dilakukan oleh truk angkutan batubara akan dijatuhkan sanksi kepada pemegang IUP berupa penghentian sementara waktu operasi produksi, sampai pencabutan izin, seperti yang tertuang dalam Permen ESDM tersebut.
"Truk atau angkutan batubara yang belum memasang nomor lambung (yang dikeluarkan oleh Dishub) tidak boleh beroperasi pertanggal 20 Mei 2022," tegas Dir Lantas.
Tidak hanya itu, Kombes Pol Dhaffi menyampaikan aturan terkait pemeliharaan jalan juga bagian tanggung jawab pemegang IUP yang selalu berkoordinasi dengan PUPR Provinsi Jambi dan Balai Pemeliharaan Jalan Nasional khusus jalan yang di lintasi Angkutan Batu Bara (sesuai Surat Keputusan Menteri ESDM th 2018 tentang Kaidah Pelaksanaan Pertambangan yang baik). Itu dibenarkan oleh inspektorat pengawasan dari Dirjen Pertambangan yang hadir pada saat rapat tersebut.
" Kami berharap semoga ke depan lalulintas di Provinsi Jambi bisa lebih baik dengan tertatanya angkutan batubara," tegasnya.
Selanjutnya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory juga menegaskan dalam pengisian BBM truk batubara harus menggunakan BBM nonsubsidi sehingga tidak menggunakan BBM subsidi dan menyebabkan antrean panjang di SPBU dan kemacetan.
Adapun Surat Edaran Nomor : 6.E/MB.05/DJB.B/2022 tentang Penataan dan Pengaturan Lalulintas Angkutan Batubara di Provinsi Jambi Dalam rangka penataan dan pengaturan lalu lintas angkutan batubara di Provinsi Jambi.
Ini adalah beberapa hal yang menjadi poin surat edaran.
1. Pemegang PKP2B, IUP OP, IPP dan IUJP komoditas batubara diminta untuk tidak mengoperasikan kendaraan angkutan batubaranya keluar dari lokasi tambang atau berada di jalan umum sebelum pukul 18.00 WIB setiap harinya sesuai dengan ketentuan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi.
2. Kendaraan/armada yang digunakan untuk angkutan batubara wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) Batubara dan/atau Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) Batubara.
3. Angkutan batubara yang menggunakan jalan umum wajib mematuhi rute angkutan yang ditentukan sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Jambi.
Selanjutnya berdasarkan hasil dari rapat tindak lanjut SE Dirjend Pertambangan Kementerian ESDM terkait angkutan batubara didapat beberapa poin kesepakatan.
Di antaranya;
1. Membuat surat penegasan dari Gubernur Jambi untuk tindak lanjut SE Dirjend Minerba no: 6.e/mb/05/djb.b/2022 tentang penataan dan Pengaturan Lalulintas angkutan batubara di Provinsi Jambi.
2. Membentuk Tim satgas pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, SE no 4.e/MB.01/DJB.S./2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk giat pengangkutan minerba tanggal 9 April 2022 dan SE Dirjen Minerba no: 6.e/mb/05/djb.b/2022 tentang penataan dan pengaturan lalu lintas angkutan batubara di Provinsi Jambi tanggal 30 April 2022.
3. Truk/angkutan batubara yang tidak memiliki nomor lambung tidak dapat beroperasi per tanggal 20 Mei 2022.
4. Gubernur Jambi menyurati Dirjen Minerba melalui direktur Perusahaan batubara untuk memfasilitasi rapat dengan pemegang IUP batubara Provinsi Jambi tanggal 18 Mei 2022 di Jakarta terkait aksi tindak lanjut SE Dirjen Minerba tanggal 9 April 2022 dan 30 april 2022. (***)
Penulis:
Editor:
LEAVE A REPLY