Ayah Tiri dan Kekasih Perkosa Gadis 16 Tahun Hingga Hamil

Ayah Tiri dan Kekasih Perkosa Gadis 16 Tahun Hingga Hamil

117,427
0

JAMBIIN.COM, JAMBI- Seorang remaja berusia 16 tahun diperkosa ayah tiri dan kekasihnya hingga hamil. Tim Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil meringkus kedua pelaku pemerkosaan tersebut. Keduanya berinisial Ru (42), warga Alambarajo, Kota Jambi, dan BS (21), warga Tamanrajo, Kabupaten Muarojambi.

Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, Ru merupakan ayah tiri korban. Sedangkan BS adalah kekasih korban. Andri mengungkapkan, Ru memperkosa korban pada Mei 2018 lalu di rumah mereka. Saat itu, korban hanya berdua dengan ayah tirinya di rumah. "Saat itu ibu korban di luar kota karena orang tuanya meninggal dunia," kata Andri, Senin (9/1/2023).

Pelaku memeluk korban yang tengah tertidur. Korban yang terbangun dari tidurnya sempat berupaya menghindar dan hendak membuka pintu rumah. Namun dihalangi pelaku. Meski korban memberontak, Ru tetap melakukan perbuatan bejatnya. Ru juga mengancam akan membunuh korban jika melaporkan kejadian itu kepada ibunya.

Menurut Andri, kejadian itu terus berulang hingga tahun 2020. Modus lainnya yang dilakukan Ru, yakni mengajak korban menemaninya mengantarkan barang ke Jakarta menggunakan mobil truk. "Pelaku juga melakukan perbuatannya di dalam mobil. Setiap kali melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam korban," jelasnya.

Tidak hanya ayah tiri, korban juga disetubuhi oleh kekasihnya, BS. Peristiwa tersebut terjadi pada April 2022 di salah satu kos-kosan di Kota Jambi. Kasus ini mulai terungkap pada awal 2022 lalu. Sang ibu curiga melihat perut korban yang mulai membesar. Namun saat itu korban mengelak dengan mengatakan jika ia memakai celana kebesaran.

Namun karena tidak sanggup lagi menyembunyikan kehamilannya, akhirnya korban meminta bantuan saksi SS untuk bercerita kepada ibunya. "Karena korban tidak sanggup untuk berkata jujur, akhirnya saksi SS yang bercerita kepada ibu korban," kata Andri.

Setelah mengetahui anaknya hamil, ibu korban melapor ke polisi. Berbekal laporan dari ibu korban, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(***)

Penulis:

Editor: