5 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Jambi Jalani Tahap Persiapan Pembebasan Bersyarat

5 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Jambi Jalani Tahap Persiapan Pembebasan Bersyarat

12,438
0

JambiIn.com–Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi melalui Kasubsi Bimkesmaswat sedang mempersiapkan tahapan pra pelaksanaan pembebasan bersyarat bagi lima warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. 

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memenuhi hak narapidana yang berhak mendapatkan pembebasan bersyarat serta mendorong reintegrasi mereka ke dalam masyarakat.

Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Yunus Maraden Simangunsong, melalui Kasubsi Bimkesmaswat, Riko Hamdan, menjelaskan bahwa persiapan dilakukan dengan teliti, sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Ini termasuk evaluasi perilaku serta partisipasi warga binaan dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.

“Kami terus berkoordinasi dengan Kejaksaan, Kepolisian, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur,” ungkap Riko.

Tahapan pra pelaksanaan pembebasan bersyarat mencakup beberapa kegiatan, termasuk pelatihan keterampilan, sosialisasi mengenai hak dan kewajiban pasca pembebasan, serta pendampingan psikososial untuk mempersiapkan para narapidana dalam kembali beradaptasi di masyarakat. 

Selain itu, tim Bapas akan memberikan pengarahan dan bimbingan selama masa percobaan.


Menurut data Lapas Kelas IIA Jambi, lima warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat telah menjalani dua per tiga masa pidana dan menunjukkan perubahan perilaku positif. 

Proses ini akan terus diawasi hingga mereka sepenuhnya terintegrasi kembali ke masyarakat secara aman dan produktif.

Dengan program ini, diharapkan warga binaan yang mendapatkan kesempatan tersebut dapat memulai kehidupan baru yang lebih baik serta memberikan kontribusi positif kepada masyarakat.

“Kami berharap, melalui persiapan yang matang, warga binaan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengubah hidup mereka menjadi lebih baik,” tambah Riko.

Proses pembebasan bersyarat ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis dan berfokus pada rehabilitasi, bukan sekadar hukuman. (*)

Penulis: Khotib Syarbini

Editor: Khotib Syarbini