159.557 Napi dan Anak Binaan Muslim Dapat Remisi Momen Idul Fitri 2024

159.557 Napi dan Anak Binaan Muslim Dapat Remisi Momen Idul Fitri 2024

43,921
0

JambiIn.com-Sebanyak 159.557 narapidana dan anak binaan yang beragama Islam menerima Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus dalam rangka menyambut Idul Fitri 1445 Hijriah.

Menurut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI), dari jumlah tersebut, sebanyak 158.343 narapidana menerima RK, di mana 157.366 di antaranya mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 narapidana mendapat RK II (langsung bebas). 

Sementara itu, 1.214 anak binaan mendapatkan PMP Khusus, dengan 1.195 anak binaan mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 anak binaan mendapat PMP II (langsung bebas).

Besaran RK dan PMP Khusus Idulfitri 1445 Hijriah bervariasi antara 15 hari hingga 2 bulan. 

Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Timur mencatat jumlah terbanyak narapidana penerima RK Idulfitri 1445 Hijriah sebanyak 16.608 orang, diikuti oleh Jawa Barat sebanyak 16.336 orang, dan Sumatra Utara sebanyak 16.030 orang. 

Sementara itu, tiga terbanyak jumlah anak binaan penerima PMP Khusus berasal dari Kanwil Kemenkumham Sumatra Utara sebanyak 102 orang, Jawa Barat sebanyak 98 orang, dan Sumatra Selatan sebanyak 86 orang.

Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, Remisi dan PMP ini diberikan sebagai penghargaan kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan positif dan ketaatan selama berada di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak. 

Yasonna berharap pemberian ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana dan anak binaan untuk terus memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat.

Pemberian Remisi dan PMP tersebut juga diharapkan dapat membantu menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81.204.495.000,-.

Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan peraturan terkait. (*)
 

Penulis: Khotib Syarbini

Editor: Paisal Kumar