10 Tahun Belum Tuntas. JMK Doa Bersama Untuk Nenek Hafsah

10 Tahun Belum Tuntas. JMK Doa Bersama Untuk Nenek Hafsah

97,638
0

JAMBIIN.COM- Komunitas Jambi Menggapai Keadilan (JMK) menggelar Doa Bersama Untuk Nenek Hafsah di Monumen Sultan Thaha, Kantor Gubernur Jambi, Sabtu malam (1/7/2023). Tujuannya agar persoalan nenek Hafsah yang saat ini sedang berproses menuju penyelesaian dapat berjalan lancar dan tuntas. 

Juru Bicara JMKJefri Bintara Pardede mengatakan, doa bersama tidak terlepas oleh tiga hal. Pertama, telah diterimanya kuasa dari pihak keluarga nenek Hafsah kepada rekan-rekan JMK untuk menyelesaikan konflik nenek Hafsah dengan perusahaan.

Kedua, terkait terbitnya SK Tim Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Nenek Hafsah dengan perusahaan oleh Pemkot Jambi.

Dan ketiga, akan dilaksanakannya rapat perdana Tim Penyelesaian Perselisihan Nenek Hafsah dengan perusahaan yang akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 3 Juli 2023.

" Dengan Doa Bersama ini JMK berharap apa yang telah dilakukan oleh rekan-rekan JMK maupun rencana-rencana ke depan berjalan dengan lancar," katanya.

Menurut Jefri, persoalan Nenek Hafsah yang mengharapkan keadilan ini memang sudah lama, sudah dari tahun 2013. Bahkan dua bulan terakhir menjadi perhatian nasional karena viralnya video cucu Nenek Hafsah, Sarifah Fadiyah Alkaf, yang kemudian disikapi Arist Merdeka Sirat selaku Ketua Komnas Perlindungan Anak, dan Prof Mahfud MD Menko Polhukam RI.

Tajri Dannur, Selaku Direktur Pemenangan Jiwa dan Keronahian JMK yang juga koordinator Acara menegaskan, Doa Bersama JMK adalah Munajat. Doa sepenuh hati kepada Tuhan untuk mengharap keridaan, ampunan, bantuan, hidayah, agar Tuhan YME memberi yang terbaik bagi kita semua. Hanya itu. Tidak ada tujuan lain. 

Adapun acara Sabtu malam cukup singkat. Yaitu setelah berkumpul akan menyanyikan lagu Indonesia raya kemudian pembacaan doa lalu jumpa pers. 

"Semua dilakukan apa adanya di depan monumen Sultan Thaha karena Sultan Thaha Pahlawan Nasional Jambi yang berjuang demi keadilan  (Salam JMK)," katanya. (*)

 

Penulis:

Editor: